Seperti yang dikemukakan di depan bahwa supervisi bimbingan konseling adalah bantuan layanan dan pembinaankepada guru pembimbing agar dapat mengembangkan keprofesionalannya sehingga dapat memperbaiki dan meningkat kan mutu layanan bimbingan konseling di sekolah. Berdasarkan pengertian tersebut maka supervisi bimbingan konseling yang baik adalah supervisi bimbingan konseling yang mempunyai sifat membimbing agar mampu membantu meningkatkan kinerja guru pembimbing dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Haryanto dkk. yang menyimpulkan ada hubungan yang signifikan antara kegiatan supervisi oleh kepala sekolah dengan kinerja guru dalam proses pembelajaran serta kegiatan belajar.
Sedangkan dalam penelitian ini yang dimaksud supervisi bimbingan konseling adalah supervisi klinis dengan pendekatan kolaboratif yang dikemukakan oleh Turney dalam Dirjen Dikdasmen disebutkan bahwa dalam pelaksanaan supervisi klinis supervisor harus memiliki keterampilan yaitu: a Keterampilan membentuk kerangka b. keterampilam pemfokusan supervis kepada: 1). Guru pembimbing. 2). klien / siswa. 3). intreraksi guru pembimbing dan siswa / klien. c. keterampilan konsolidasi analisis awal.
Pelaksanaan supervisi bimbingan konseling oleh kepala sekolah harus sesuai dengan aturan yang ada, oleh sebab itu Prayitno menyatakan “dalam melaksanakan supervisi bimbingan konseling, supervisor hendaknya bekerja sesuai dengan proses yang teratur yaitu melalui langkah-langkah: (a) perencanaan program supervisi, (b) pengumpulan dan penilaian data, (c) menganalisis hasil penilaian, (d) melaksanakan pembinaan, (e) menyusun laporan hasil supervisi”. Demikian juga dengan Imron menyatakan
“kepala sekolah dalam melakukan supervisi harus: (a) mampu merencanakan supervisi, (b) mampu merumuskan tujuan supervisi, (c) mampu merumuskan prosedur supervisi, (d) mampu menyusun format observasi untuk supervisi, (e) mampu berunding dan bekerja sama dengan guru pembimbing, (f) mampu melaksanakan supervisi berdasarkan format yang ada, (g) mampu menyimpulkan hasil supervisi, (h) dan mampu mengkonfirmasikan hasil supervisi untuk tindak lanjut”.
Bertitik tolak dari tujuan supervisi bimbingan konseling tersebut di atas, maka fungsi supervisi bimbingan konseling pada hakekatnya adalah melayani dan membantu guru pembimbing yang mengalamikesulitan di dalam melaksanakan tugas pokoknya, hal ini sesuai dengan Depdikbud disebutkan bahwa
fungsi kepengawasan layanan bimbingan antara lain memantau, menilai, memperbaiki, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan di sekolah. Sedangkan Gaffar menyatakan bahwa fungsi supervisi adalah proses membantu para guru dalam memecahkan masalah-masalah yang mengganggu dan menghalangi berlangsungnya efektifitas dalam proses pendidikan.